
PESIBAR, SAYLAMPUNG ID- Ketua DPRD Pesisir Barat (Pesibar), Muhammad Emir Lil Ardi, menyoroti pergantian Sekretaris DPRD setempat.
Muhammad Emir Lil Ardi menilai ganti sekretaris DPRD ini tak sesuai mekanisme Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ia menegaskan, pergantian itu tanpa ada koordinasi atau persetujuan pimpinan DPRD, sebagaimana dalam peraturan berlaku.
“Pergantian Sekretaris DPRD ialah hak prerogatif bupati. Namun jabatan Sekretaris DPRD, proses mengangkat dan memberhentikan harus menyertai rekomendasi pimpinan DPRD,” ujar Emir kepada wartawan, Senin (5/8/2025).
Emir menambahkan, Tatib DPRD Pesibar secara tegas menyebutkan, mengangkat dan memberhentikan Sekretaris DPRD melalui keputusan bupati atas persetujuan pimpinan DPRD.
Namun dalam pergantian kali ini, Emir mengaku tak pernah merasa dilibatkan, dimintai persetujuan, atau meneken surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris DPRD baru.
“Sampai SK itu terbit, saya sama sekali tak tahu prosesnya. Saya juga tak pernah meneken surat rekomendasi dari DPRD, yang harus menjadi salah satu dasar penerbitan SK,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pesibar, Sri Agustina, membenarkan pergantian Sekretaris DPRD setempat.
Dia menjelaskan, pergantian itu lantaran menyusul pengunduran diri dari pejabat sebelumnya, L. Maulana.
“Benar, telah terjadi pergantian Sekretaris DPRD berdasarkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani saudara L. Maulana. Beliau akan segera memasuki masa pensiun,” jelas Sri.
Soal waktu dan tanggal pengajuan surat pengunduran diri, Sri mengaku belum bisa menginformasikan karena dokumen terkait tak berada padanya saat itu.
“Mohon maaf, berkas ada di sekretaris saya. Saat ini beliau sedang tak berada di ruangan,” pungkasnya. (*)